terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Gerebek Judi Kolok-kolok di Sambas, 2 Bandar Diamankan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Gerebek Judi Kolok-kolok di Sambas, 2 Bandar Diamankan
Dec 25th 2024, 15:12, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Sejumlah barang bukti judi kolok-kolok yang diamankan polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
Sejumlah barang bukti judi kolok-kolok yang diamankan polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas

Hi!Pontianak - Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, tepatnya di Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin sore, 23 Desember 2024. Polisi berhasil mengamankan 3 orang, 2 di antaranya adalah bandar.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 3 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SH (55), SR (49), dan HM (38). SH dan SR merupakan bandar dan HM adalah pemain.

"Saat diamankan ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Pada saat diamankan, ketiganya pun tidak melakukan perlawanan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan rupiah.

"Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP," tutur Rahmad.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: