terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Novel Baswedan Sebut Pimpinan Lama KPK Tolak Proses Hasto: Tunggu Masiku Diciduk - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Novel Baswedan Sebut Pimpinan Lama KPK Tolak Proses Hasto: Tunggu Masiku Diciduk
Dec 25th 2024, 14:20, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan pimpinan KPK periode periode 2019-2024 sempat menolak melanjutkan proses penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini terkait kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku.

Novel menyebutkan, mereka urung menetapkan Hasto sebagai tersangka karena menunggu pelaku utama kasus tersebut, Harun Masiku ditangkap. Proses tersebut ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu.

"Saat proses pelaporan penyelidik kepada pimpinan dalam forum ekspose, yang pimpinan (Firli Bahuri dkk) menolak proses terhadap Hasto. Lalu meminta agar hal itu baru dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

"Tetapi pimpinan justru tidak ada kesungguhan untuk menangkap Harun Masiku," lanjutnya.

Lebih lanjut, Novel juga mengatakan ketika OTT KPK kepada Wahyu itu, pimpinan saat itu justru mengadakan konferensi pers kepada media yang dia nilai menjadi celah Harun lolos dari KPK.

"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkapan (dalam OTT) terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK (seingat saya Firli Bahuri) membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel.

"Bila dikaitkan dengan statement KPK hari ini mengenai siapa yang menyuruh Harun Masiku kabur, jadi tergambar lebih urut permasalahan tersebut. Apakah hal tersebut kebetulan? Rasanya terlalu nyambung bila dianggap kebetulan," imbuhnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Novel menegaskan bahwa semua perkara korupsi harus diusut tuntas.

Sebelumnya, KPK menyebut Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 karena menerima telepon dari orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Hasto melalui orang kepercayaannya itu memerintahkan Harun agar merendam ponselnya dan kabur.

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam hp dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12).

Setyo menyebut, Harun ditelepon pada 8 Januari 2020 atau saat KPK menggelar OTT. Lantas bagaimana Hasto bisa mengetahui adanya OTT yang tengah digelar KPK?

Menjawab hal tersebut, Setyo mengatakan nantinya akan didalami lebih jauh oleh penyidik. Penyidik akan mendalami bagaimana bisa Hasto tahu akan ada OTT KPK.

"Karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya. Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan, apakah ada informasi, apakah ada dugaan-dugaan, atau mereka hanya dapat selentingan saja," jelas Setyo.

Kasus Hasto

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hasto kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Adapun dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: