terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Catat Moms! Kemenkes Sebut PPN 12 Persen Tidak Termasuk Pelayanan BPJS Kesehatan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Catat Moms! Kemenkes Sebut PPN 12 Persen Tidak Termasuk Pelayanan BPJS Kesehatan
Dec 25th 2024, 14:14, by Nabilla Fatiara, kumparanMOM

Catat Moms! Kemenkes Sebut PPN 12 Persen Tidak Termasuk Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Catat Moms! Kemenkes Sebut PPN 12 Persen Tidak Termasuk Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Bagi sektor kesehatan, pemerintah telah menetapkan jasa kesehatan premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?

Ya Moms, BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial nasional yang selama ini telah banyak diakses masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai. Banyak keluarga merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan, apakah Anda salah satunya?

Anda mungkin khawatir kenaikan PPN menjadi 12 persen apakah akan memengaruhi tarif BPJS Kesehatan yang telah menjadi andalan banyak keluarga. Lantas, apa jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait layanan BPJS?

Penjelasan Kemenkes soal PPN 12 Persen pada BPJS Kesehatan, Apakah Ikut Naik?

Dikutip dari penjelasan Kemenkes di akun Instagram @kemenkes_ri, PPN 12 persen dipastikan tidak berlaku pada pelayanan kesehatan umum. Kenaikan PPN hanya akan dikenakan pada layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP.

Ilustrasi pelayanan rumah sakit. Foto: Thaiview/Shutterstock
Ilustrasi pelayanan rumah sakit. Foto: Thaiview/Shutterstock

"Pasien yang mendapatkan layanan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN. PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP," tulis penjelasan Kemenkes, dikutip Rabu (25/12).

Kemenkes turut menjelaskan pungutan PPN 12 persen bermanfaat untuk mendanai sejumlah program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesehatan. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan, distribusi anggaran untuk kesehatan mencapai Rp 197,8 triliun.

Sehingga, penerimaan pajak nantinya dipastikan bakal mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan, Moms. Khususnya, pada beberapa program prioritas kesehatan seperti:

- Percepatan penurunan stunting

- Pengendalian penyakit

- Pemeriksaan kesehatan gratis

- Dukungan program JKN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan membuka peluang terkait jasa kesehatan atau rumah sakit premium hingga sekolah internasional turut dikenakan PPN 12 persen.

"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium, dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (16/12).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: