terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pj Gubernur Jakarta Pastikan UMP Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,3 Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pj Gubernur Jakarta Pastikan UMP Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,3 Juta
Dec 11th 2024, 13:16, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menghadiri rapat antisipasi cuaca di Jabodetabek bersama Kemenko PMK, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menghadiri rapat antisipasi cuaca di Jabodetabek bersama Kemenko PMK, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

UMP Jakarta dipastikan akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Jika sebelumnya UMP senilai Rp 5.067.381, maka tahun 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.761.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761," kata Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12).

Teguh mengatakan penetapan UMP Jakarta memakai formula Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah terkait kenaikan UMP tersebut.

"Sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam pasal 2 ayat 2 aturan itu, ditulis formula Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut.

Yassierli menjelaskan, angka kenaikan UMP itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: