terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dasco Beberkan Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja? - my blog
Dec 6th 2024, 10:46, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kebijakan PPN 12 persen di tahun 2025 akan berlaku hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Kamis kemarin.
Dasco mengatakan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Lalu apa saja barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 Persen?
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Sufmi Dasco.
Adapun barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Dasco memastikan masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.
Dalam waktu dekat, Dasco memperkirakan Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo penerapan PPN 12 persen pada tahun depan seperti mobil, rumah, dan apartemen. Meski demikian, Misbakhun pun menyatakan kebijakan ini bakal dijalankan secara selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," katanya.
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar