terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

4 Korban Agus Buntung Ajukan Perlindungan ke LPSK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
4 Korban Agus Buntung Ajukan Perlindungan ke LPSK
Dec 11th 2024, 13:25, by Alya Zahra, kumparanNEWS

Rekonstruksi Agus Buntung dibonceng korban, saat meninggalkan homestay.  Foto: Dok. kumparan
Rekonstruksi Agus Buntung dibonceng korban, saat meninggalkan homestay. Foto: Dok. kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan pendamping kasus kekerasan seksual Agus Buntung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ada 4 orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian 2 orang pendamping, karena mendapatkan tekanan psikologis ya. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi padahal korban menyatakan itu terjadi," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

Sri mengatakan LPSK berkomitmen untuk memberikan fasilitas guna memperkuat proses peradilan pidana.

Sri turut mengungkapkan bahwa adanya hambatan selama proses penegakan hukum kasus Agus Buntung dikarenakan keterangan korban yang belum menjadi basis utama. Baginya, ini adalah kesempatan untuk penegak hukum dalam membuktikannya.

"Hambatannya adalah karena keterangan korban belum menjadi basis utama. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meletakkan keterangan korban, pengalaman korban, itu sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

"Ini adalah tugas penegakan hukum untuk mencari pembuktiannya," sambungnya.

Agus Buntung di Taman Udayana Kota Mataram. Di sini Agus menemui korban yang kemudian diajaknya ke homestay. Foto: Dok. kumparan
Agus Buntung di Taman Udayana Kota Mataram. Di sini Agus menemui korban yang kemudian diajaknya ke homestay. Foto: Dok. kumparan

Meskipun begitu, Sri memastikan LPSK akan turut mendampingi korban untuk memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang dialaminya. Tanpa adanya tekanan dari luar.

"LPSK memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban adalah berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," ucapnya.

Saat ini, korban kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bertambah menjadi 15 orang, sementara korban yang sudah melaporkan kepolisian berjumlah 7 orang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: