terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
3 Lembaga Pemberantas Korupsi di Indonesia Akan Digabung? Ini Kata Yusril - my blog
Dec 10th 2024, 14:27, by Abid Raihan, kumparanNEWS
Menko Kumhan Imipas Yusril Ihza Mahendra di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (10/12). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara soal lembaga yang berwenang memberantas korupsi di Indonesia. Setidaknya ada 3 lembaga yang mempunyai lingkup yang sama yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Yusril menjelaskan bahwa KPK dibentuk 20 tahun lalu karena masalah korupsi dinilai sudah akut. Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan khusus dalam memberantasnya.
"Sekarang setelah hampir 20 tahun lebih 20 tahun ya, dari 2003 sampai sekarang ini berlalu, memang ada pikiran-pikiran seperti itu. Karena sekarang ini kewenangan yang sama itu juga dimiliki oleh polisi dan dimiliki oleh kejaksaan," kata Yusril di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (10/12).
"Sementara memang ada yang spesifik pada KPK, yaitu tindak pidananya itu menarik perhatian publik dan kejahatannya harus di atas 1 miliar. Tapi kewenangannya di bidang itu pun bisa juga dilakukan oleh Polisi dan Kejaksaan," tuturnya.
Menurut Yusril, kemudian timbul pertanyaan kenapa tidak menyatukan saja dalam satu kelembagaan yang khusus memberantas korupsi.
"Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan, kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja, hanya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi. Tapi, itu tentu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap UU Tipikor itu sendiri," paparnya.
Namun, Yusril belum bisa memastikan soal lembaga baru ini. Ia menyebut harus ada masukan dan pandangan dari aparat penegak hukum dan akademisi serta aktivis.
"Saya nggak bisa bilang harus diterima sekarang. Karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan hanya saja dari lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Kita dengar semuanya. Sehingga kita bisa mengambil satu rumusan yang lebih sesuai," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar