terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komunitas UMKM DIY: 50 Lebih Aset Pelaku UMKM DIY Disita Akibat Kredit Macet - my blog
Nov 13th 2024, 12:04, by Award News, Pandangan Jogja
Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutidjo, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 pelaku UMKM di DIY telah kehilangan aset mereka akibat kredit macet. Beberapa di antaranya terpaksa meninggalkan rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal mereka.
"Aset yang sudah disita lebih dari 50 (orang). Ada yang rumah satu-satunya disuruh pergi," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DIY, Selasa (12/11). Ia menambahkan, "Ada yang belum selesai kreditnya untuk 5 tahun, belum selesai, udah dilelang karena macet."
Selain itu, pihaknya mencatat terdapat sekitar 290 pelaku UMKM DIY yang masih memiliki utang di bank dengan total sekitar Rp 71 miliar. Menurut Prasetyo, ratusan pelaku UMKM ini juga terancam mengalami penyitaan aset oleh pihak kreditur.
Karena itu, dia berharap pemerintah segera mengimplementasikan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru saja diteken Presiden Prabowo untuk meringankan pelaku UMKM.
Menanggapi situasi ini, Pemda DIY melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, menyatakan akan melakukan verifikasi data pelaku UMKM DIY yang memiliki utang melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Setelah ditandatangani Presiden Prabowo pada awal November, peraturan ini harus diimplementasikan maksimal dalam 6 bulan ke depan.
"Kami koordinasi dengan OJK di Jogja soal implementasi peraturan pemerintah tersebut (PP Nomor 47 tahun 2024) karena diamanatkan 6 bulan bisa diselesaikan," ujar Tri di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (12/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar