terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ini Pernyataan yang Bikin Denny Sumargo Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian - my blog
Nov 8th 2024, 12:19, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut merupakan buntut kedatangan Denny ke kediaman Farhat beberapa waktu lalu.
Kedatangan pria yang akrab disapa Densu itu adalah untuk mengklarifikasi pertanyaan Farhat soal dirinya yang mau menghajar Densu. Namun, saat rumahnya disatroni, Farhat terlihat menerima kedatangan Densu dengan baik. Ia juga mengatakan bahwa tak mungkin dirinya akan menghajar Densu.
Namun, ternyata ada pernyataan Denny yang membuat Farhat naik pitam hingga memutuskan untuk melaporkan Denny ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kalimat yang membuat ayah satu anak itu dilaporkan.
"Terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu'," ungkap Ade dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (8/11).
Kata Ade, Farhat juga sudah melayangkan somasi terhadap Denny. Namun somasi tersebut tak ditanggapi dengan baik.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," kata Ade.
Sejumlah barang bukti juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Di antaranya ialah, video dan bukti somasi yang telah dilayangkan.
Denny dilaporkan dengan dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian. Ia dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Atau Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pasal tersebut ialah 5 tahun dan atau 4 tahun pidana. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar