terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alasan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Prioritas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Prioritas
Nov 19th 2024, 12:54, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU yang diprioritaskan tahun 2025.

Bob mengatakan, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset sehingga RUU ini dimasukkan ke dalam daftar long list Prolegnas jangka menengah.

"Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan daripada long list yang diajukan oleh pemerintah itu," kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

"Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draft," lanjutnya.

Bob mengatakan, DPR bukannya tidak serius menggodok aturan pemiskinan terhadap para oknum yang merugikan negara. Ia mengatakan DPR hanya menunda untuk mendalami draft yang ada.

"Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali untuk membahas perampasan aset, undang-undang perampasan aset itu sangat serius," kata Bob.

Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Hanya saja, Politisi Gerindra itu mengaku setelah membaca draft RUU Perampasan Aset ia menyadari bahwa dalam aturan tersebut diatur mekanisme perampasan bukan hanya untuk pidana koruptor, tapi juga pidana umum.

"Ketika kita perdalam memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum," kata Bob.

"Siapa pun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas," lanjutnya.

Sehingga menurutnya, tidak tepat jika penundaan pembahasan ini dikaitkan dengan sikap DPR yang seolah abai menindak koruptor.

"Jadi jangan kita berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan sekarang DPR pun sudah konsen terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya," pungkasnya.

Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Baleg sudah membahas berbagai rancangan maupun revisi undang-undang yang akan dibahas dalam periode 2025-2029. Ada yang masuk prioritas dibahas 2025 hingga dibahas dalam jangka waktu menengah atau long list.

Ada 41 RUU yang masuk dalam prioritas dibahas 2025. Ada juga 5 RUU kumulatif terbuka yang dibahas. Sementara, ruu yang masuk dalam long list mencapai 176 aturan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: