terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
DPR Diminta Segera Bahas RUU Penyadapan, Harus Masuk Prolegnas - my blog
Oct 31st 2024, 16:09, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Koalisi masyarakat sipil ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penyadapan. Masalah Revisi UU Penyadapan ini sudah mencuat sejak 2017 namun belum ada realisasi hingga 2024.
"DPR punya pekerjaan rumah terkait dengan RUU Penyadapan. Nah ini kami juga dorong untuk bisa dibahas dan juga dirumuskan di Prolegnas long list," kata peneliti ICJR, Iftitahsari, saat raker bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis (31/10).
Selama 2 periode lalu, RUU Penyadapan selalu masuk dalam Prolegnas. Namun RUU ini bahkan tak sempat masuk pembahasan untuk disahkan tahap 1.
Menurut ICJR, RUU Penyadapan harus segera disahkan karena mengandung aturan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sebab dalam aturan ini diatur bagaimana mekanisme tindakan penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian dan lembaga intelijen khususnya aspek legalitas, prosedur, dan batasan penyadapan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan perlindungan privasi warga negara.
"Penyadapan dalam konteks ini kita lihat sebagai yang paling penting dan paling berdampak pada masyarakat adalah ketika dilakukan untuk proses-proses peradilan," kata Iftitasari.
Ia juga menekankan aspek hak asasi manusia yang diperjuangkan dalam RUU Penyadapan ini.
"Dan ini sama sekali yang belum ada pengaturannya di hukum acara pidana kita, dan untuk itu sebagai bentuk bagian dari upaya paksa, sebagai bentuk bagian dari pembatasan terhadap hak asasi manusia, yaitu hak asasi privasi," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar