terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menkumham Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Ini Pesannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkumham Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Ini Pesannya
Aug 8th 2024, 00:02, by Febry Kodongan, Manado Bacirita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat mengukuhkan Persatuan Analis Indonesia (Persahi).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengukuhkan pembentukan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi), yang merupakan organisasi profesi jabatan fungsional analis hukum.

Hal ini sekaligus menguatkan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, di mana salah satunya adalah meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum.

Menurut Yasonna, dia berharap organisasi itu mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum di tengah masyarakat sebagai dasar perekat bangsa.

"Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah tengah masyarakat," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan jika Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pembina teknis jabatan fungsional analis hukum membentuk Persahi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan analis hukum ke depan.

Organisasi profesi ini menurutnya akan menjadi mitra Kemenkumham dalam melakukan pembinaan analis hukum di berbagai bidang, dengan mengusung visi yang sama yaitu membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-AKHLAK.

Diakuinya, permasalahan di bidang hukum merupakan permasalahan yang sering timbul dan juga kompleks, yang tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga melibatkan institusi pemerintahan yang merupakan bagian dari interaksi sosial kehidupan bernegara.

"Hal ini tentu membutuhkan peran dan kerja seorang Analis Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sebuah institusi pemerintahan," ujar Yasonna.

Jabatan Analis Hukum sendiri hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan.

Lanjut menurut Yasonna, organisasi ini punya peran besar untuk membuat Analis Hukum menjadi lebih terpandang. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi.

"Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat, di mana Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum, kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum," ucap Widodo.

Jabatan Fungsional Analis Hukum sendiri dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan sebaran 1664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini.

febry kodongan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: