terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Aug 5th 2024, 12:04, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8). Ronald merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki mendatangi PN Surabaya dan menuju ruangan sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia lalu mengisi mengisi formulir pendaftaran kasasi dengan dibantu oleh petugas PN Surabaya.

Usai mendaftar, Muzakki langsung keluar dari ruangan dan tak memberikan komentar banyak.

"Nanti ya ke Kasi Intel saja," ucap Muzakki kepada wartawan, Senin (5/8).

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo mengatakan, jaksa nantinya akan membeberkan memori kasasi yang diajukan atas kasus Ronald.

"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," ujar Agustian.

Agustian menyampaikan, memori kasasi yang diajukan jaksa ini lebih fokus pada bukti-bukti persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja," ucapnya.

Sejumlah poin memori kasasi yang diajukan, kata Agustian adalah JPU tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Sebab, dari awal JPU telah membeberkan rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, menghimpun keterangan ahli, serta hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban.

"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," terangnya.

Selain itu, jelas Agustian, memori kasasi tersebut juga menyebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri yang tidak berdasar pada alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: