terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
3 Teman Dugem Mahasiswi di Pekanbaru Penabrak Ibu hingga Tewas, Ditangkap - my blog
Tya SW (21 tahun), teman Marisa Putri (21)—mahasiswi yang menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) sepulang dugem di Hotel Sago, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Sudah 3 orang teman dari Marisa yang diamankan.
"Teman-temannya ini kita amankan saat mau pergi keluar kota, menuju Padang Sidempuan, Sumatera Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang Soebeti, kepada kumparan, Selasa (6/8).
Total keseluruhan teman-teman Marisa yang ikut dugem ada 5 orang. Dari jumlah itu, yang diamankan adalah AEP alias Roma (38), dan RS (27).
"Keduanya diamankan Senin (5/8). Untuk hasil tes urine-nya negatif, dan masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan Tya SW.
"Teman-temannya Marisa hasil urine-nya negatif, tapi dia mengakui menggunakan ekstasi pada Jumat malam (4/8) bersama Marisa. Karena sudah tiga hari, urine-nya negatif saat diperiksa di RS Bhayangkara Polda Riau," katanya.
"Ia mengaku diberi ekstasi oleh AEP (Roma). Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus didalami, masih dikonfrontasi lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Renti (46 tahun), seorang ibu rumah tangga, tewas ditabrak Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif menggunakan narkoba. Dia mengaku tak sadar telah menabrak korban.
Marisa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar