terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wamenkeu Anggito Buka Suara soal Pedagang Online Bakal Kena Pajak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wamenkeu Anggito Buka Suara soal Pedagang Online Bakal Kena Pajak
Jun 30th 2025, 14:49 by kumparanBISNIS

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Foto: Kemenkeu RI
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Foto: Kemenkeu RI

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu buka suara soal rencana pemerintah yang bakal memberlakukan kewajiban bagi platform e-commerce untuk memungut pajak atas pendapatan para pedagang online.

Anggito mengatakan kebijakan tersebut saat ini belum memiliki landasan hukum yang resmi karena masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah.

Wakil Menteri dari Sri Mulyani itu belum bisa menjelaskan secara rinci mekanisme kebijakan tersebut karena aturannya memang belum diterbitkan.

"Jadi yang pertama, itu kan kebijakannya belum diterbitkan ya, jadi tunggu dulu ya. Makanya saya belum bisa jawab, karena itu belum dikeluarkan," ujar Anggito kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).

Meski begitu, Anggito menjelaskan tujuan dari kebijakan ini ialah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, baik bagi pelaku usaha online maupun offline. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi yang terjadi di platform e-commerce tercatat dalam sistem perpajakan.

Dilanjut Anggito, saat ini transaksi yang dilakukan secara offline tidak menjadi masalah karena seluruhnya sudah terdokumentasi melalui faktur dan sistem pencatatan yang berlaku. Namun, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih belum tercatat dengan baik dalam sistem perpajakan.

"Kalau non elektronik kan nggak ada masalah ya, semua pakai faktur sebagainya, terdata. Yang PMSE ini kan belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata, siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE ini," jelas Anggito.

Anggito juga menjelaskan rencana kebijakan ini bukanlah hal yang baru. Pemerintah sebelumnya sempat mencoba menerapkan kebijakan serupa pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Namun, aturan tersebut kemudian dicabut pada 2019 lewat PMK Nomor 31/PMK.010/2019.

Melalui skema ini, pemerintah memastikan tak akan mengenakan pajak berganda kepada pedagang online yang juga memiliki usaha secara offline.

"Kan kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Yang kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce atau marketplace untuk memotong pajak dari pendapatan para penjual.

Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku toko online.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli kepada wartawan, dikutip Kamis (26/6).

Menurut Rosmauli, saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap penyusunan akhir. Pemerintah akan menyampaikan isi aturan secara terbuka setelah resmi diterbitkan.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: