terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menteri PU soal Anak Buahnya Di-OTT KPK: Harus Diproses Secara Hukum - my blog
Menteri PU Doddy Hanggodo hadiri istighosah untuk agar banjir rob segera teratasi. Foto: Pemprov Jateng
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons OTT KPK terhadap 5 orang, termasuk Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) malam.
Dody mengatakan, proses penahanan harus diproses secara hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia memastikan tak akan transparan dalam kasus itu.
"Harus diproses secara hukum kan," kata Dody kepada wartawan di Sentra Handayani Kemensos, Jakarta, Minggu (29/6).
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap, tapi kemudian kalau pun itu nyangkut teman-teman di kantor (jalan) Pattimura saya tidak akan nutup-nutupin," lanjutnya.
Selain itu, Dody juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah mendapat restu dari Presiden.
"Mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi. tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari presiden," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ada dua perkara dari OTT KPK ini yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka buntut OTT yang digelar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) malam.
Adapun para tersangka itu terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar