terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wakil Ketua Komisi II: RUU ASN Jangan Jadi Alasan Tak Bahas RUU Pemilu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wakil Ketua Komisi II: RUU ASN Jangan Jadi Alasan Tak Bahas RUU Pemilu
Apr 17th 2025, 13:22, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi II DPR RI mendapatkan tugas untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyebut tugas ini jangan dijadikan alasan agar tidak merevisi Undang-Undang Pemilu.

"Jangan Undang-Undang ASN ini dijadikan alasan kita tidak membahas Undang-Undang Pemilu," tegas Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (17/3).

Bima menyatakan lebih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu. Namun, mereka malah diminta merevisi UU ASN, dan RUU Pemilu dibahas Badan Legislasi (Baleg).

Politisi PDIP ini menilai Komisi II merupakan leading sector urusan kepemiluan termasuk membahas UU Pemilu Ia pun akan menyurati pimpinan DPR RI agar pembahasan RUU Pemilu kembali ke Komisi II, bukan Baleg.

"Jadi, saya berharap nanti akan mengusul kepada pimpinan, lewat surat yang saya buat atas nama Komisi II atau atas nama, kalau teman-teman yang lain gak mau, atas nama pribadi atau fraksi mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan pembahasan di Komisi II," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Aria Bima mengatakan, Komisi II sudah punya berbagai catatan tentang pelaksanaan pemilu baik dari KPU, Bawaslu, hingga Kemendagri. Evaluasi inilah yang jadi dasar untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu.

"Kita lakukan guna mengevaluasi mana-mana yang memang sudah benar itu kita pertahankan. Mana-mana di dalam pelaksanaan undang-undang selama Pemilu legislatif, Pemilu presiden, pemilu kepala daerah kita evaluasi di dalam Undang-undang berikutnya," tutur dia.

"Nah dari data-data yang kita peroleh itulah, kemanfaatannya adalah untuk bagaimana undang-undang Pemilu yang setiap 5 tahun kita perbaiki itu kan supaya ada perbaikan, langkah perbaikan, alangkah tepatnya baiknya kalau undang-undang pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II," ucap dia.

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Adapun yang pertama kali mengungkap adanya rencana revisi UU ASN adalah Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin.

Katanya, lewat RUU ini, presiden akan memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat birokrasi dari level pusat hingga pemerintah daerah.

Merujuk pernyataan Arse, jika revisi ini disahkan, Presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan berikut, yaitu:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:

  2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)

  3. Inspektur Jenderal (Irjen)

  4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)

  5. Staf Ahli Menteri

  6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)

  7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)

  8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)

  9. Kepala Biro di kementerian

  10. Direktur di bawah Dirjen

Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh Presiden. Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah.

Antara lain jabatan administrator seperti Kabag (Kepala Bagian), Camat, Kepala Bidang lalu jabatan pengawas seperti Kasubag, Lurah, Pengawas Teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian untuk jabatan-jabatan ini berada di level kementerian atau pemerintah daerah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: