terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Survei: Masyarakat Ingin VISI & AKSI Kerja Sama Wujudkan Sistem Royalti Musik - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Survei: Masyarakat Ingin VISI & AKSI Kerja Sama Wujudkan Sistem Royalti Musik
Apr 13th 2025, 15:00, by Vincentius Mario, kumparanHITS

Konferensi pers AKSI bersama Rayen Pono dan Kadri Mohamad di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Konferensi pers AKSI bersama Rayen Pono dan Kadri Mohamad di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil opini publik terkait selisih pendapat antara AKSI Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Diketahui, kedua pihak tersebut beda pendapat tentang penerapan Undang Undang Hak Cipta dan sistem pengelolaan royalti dalam industri musik Indonesia.

Singkatnya, AKSI sangat mendukung direct license dari pencipta lagu ke penyanyi. Sementara VISI memperjuangkan revisi 5 Pasal dalam UU Hak Cipta yang dipermasalahkan oleh para anggota VISI.

Kelima pasal tersebut adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Berdasarkan data yang diterima kumparan, survei tersebut mengungkap bahwa hanya 15,5% responden mendukung AKSI, sementara 6,5% memilih VISI.

Sementara, mayoritas 75,8% justru berharap mereka bekerja sama mewujudkan sistem royalti yang lebih baik. Hasil survei melibatkan 1.065 responden dari berbagai wilayah di Indonesia.

Itu berarti, masyarakat telah satu suara mendorong pemerintah, pelaku industri musik, serta para pencipta dan penyanyi untuk bersama-sama merancang sistem royalti yang lebih adil dan transparan.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang Undang Hak Cipta atau penguatan kelembagaan yang ada.

Masyarakat Condong Memilih Direct License

Survei itu juga memastikan bahwa masyarakat lebih condong ke penerapan model direct licensing.

Responden menilai pembayaran royalti langsung dari pengguna lagu kepada pencipta lebih efektif, tanpa melibatkan lembaga perantara.

Data ini bisa dilihat dari responden yang ada, 85,3% setuju dengan direct licensing. Alasan mayoritas adalah karena dengan sistem itu, kontrol bakal lebih besar kepada pemilik hak cipta, yaitu pencipta lagu atas hak ekonomi mereka.

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama musisi Piyu Padi dan pengacara Minila Sebayang saat konferensi pers penyataan sikap terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama musisi Piyu Padi dan pengacara Minila Sebayang saat konferensi pers penyataan sikap terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Hasil survei juga menunjukkan bahwa 91% responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya digunakan untuk keperluan komersial.

Selain itu, 63,5% responden berpendapat bahwa penyanyi wajib meminta izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta, bukan hanya melalui lembaga pengelola, dalam hal ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: