terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Puan Soroti 80 Ribu Anak RI Terpapar Judol: Bandar Harus Diberantas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Puan Soroti 80 Ribu Anak RI Terpapar Judol: Bandar Harus Diberantas
Apr 28th 2025, 10:38, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di gedung DPR, Rabu (16/10/2024). Foto: Instagram/@puanmaharaniri
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di gedung DPR, Rabu (16/10/2024). Foto: Instagram/@puanmaharaniri

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah anak-anak yang terpapar judi online. Puan mengatakan, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar judol imbas game di handphone.

Puan mengatakan, praktik judol sudah semakin banyak menyasar anak-anak. Ia menyebut, judol semakin mengkhawatirkan di Indonesia dan bisa merusak masa depan generasi penerus.

"Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa," kata Puan kepada wartawan, Senin (28/4).

Puan meminta pemerintah serius memberantas judi online. Ia menekankan negara harus benar hadir mengatasi persoalan judol. Jika tidak, Puan bilang RI bisa kehilangan triliunan rupiah uang, yang menurutnya, seharusnya bisa memperkuat ketahanan ekonomi.

"Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan yang berkeadilan," kata Puan.

Puan mendorong keterlibatan berbagai elemen bangsa untuk mengatasi masalah judi online. Termasuk dari lingkungan pendidikan, seperti kampanye anti-judol di sekolah-sekolah.

"Kurikulum pendidikan dan kampanye publik harus memuat bahaya dan implikasi sosial dari judi online. Harus banyak pendekatan yang dilakukan, jadi hanya pendekatan moralistik," imbuh Puan.

Selain itu, Puan menilai dibutuhkan regulasi yang dapat memperketat pengawasan terhadap perbankan, e-wallet, dan operator seluler yang diduga memfasilitasi transaksi judol.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat menerapkan sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti lalai," katanya.

Puan memastikan DPR akan terus mengawal masalah pemberantasan judi online.

Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online di media sosial. Foto: Dok. Humas Polda Jatim
Subdit II Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat promosi website judi online di media sosial. Foto: Dok. Humas Polda Jatim

Aktivitas judol yang merajalela, sistematis dan masif menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan. Seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga.

Pada akhir 2024, seorang pria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berusia 80 tahun. Ia membunuh ibunya sendiri demi bisa bermain judi online.

Kemudian, ada kasus bunuh diri yang dilakukan oleh laki-laki berinisial pada awal 2025 akibat kecanduan judi online. Pria berusia 27 tahun tersebut diduga depresi buntut judol.

Puan mengatakan, judi online telah memengaruhi banyak sendi kehidupan.

"Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan," kata Puan.

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: