terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Perkosa Anak Kandung, Pria di Karawang Digugat Agar Dipecat Sebagai Ayah - my blog
Apr 13th 2025, 10:52, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
JPN Kejari Karawang mengajukan gugatan pencabutan status ayah terhadap seorang terpidana pemerkosa anak kandung ke PA Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang menggugat seorang pria bernama Tedy Setiawan agar statusnya sebagai ayah dicabut. Gugatan dilayangkan karena Tedy tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw, dan telah memasuki sidang pertama pada Kamis (10/4).
Kata dia, gugatan tersebut mengacu pada Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat," jelas Sigit, Sabtu (12/4).
Tergugat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana tergugat dalam putusan itu terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya selaku orang tua kandung," papar dia.
Atas tindakannya, tergugat dijerat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sigit menyebut gugatan 'pemecatan' status ayah ini menjadi sejarah baru yang dicetak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejari Karawang.
"Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak serta memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," tuturnya.
Sejatinya, sidang pertama sudah digelar pada Kamis 10 April lalu. Namun tergugat tidak hadir.
Sehingga sidang pertama dijadwalkan ulang pada Kamis 17 April 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar