terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Najib Razak Bisa Jadi Tahanan Rumah, Jaksa Agung Malaysia Ajukan Banding - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Najib Razak Bisa Jadi Tahanan Rumah, Jaksa Agung Malaysia Ajukan Banding
Apr 28th 2025, 10:13, by Nadia Riso, kumparanNEWS

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Foto: AFP/MOHD RASFAN
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Foto: AFP/MOHD RASFAN

Pengadilan tinggi Malaysia mengabulkan permintaan jaksa agung untuk mengajukan banding atas putusan yang menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dapat menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.

Dikutip dari Reuters, Senin (28/4), 3 anggota majelis hakim Pengadilan Federal menyatakan jaksa agung dapat mengajukan banding atas putusan tahanan rumah Razak tersebut. Kasus itu akan disidangkan pada 1 dan 2 Juli mendatang.

Najib Razak dihukum atas skandal korupsi di BUMN 1MDB. Pengadilan sebelumnya menolak Najib menjadi tahanan rumah. Namun, putusan pengadilan itu dilawan oleh Najib.

Najib mengatakan, permintaan menjadi tahanan rumah adalah perintah Kerajaan Malaysia, yang memotong masa tahanannya dari 12 menjadi 6 tahun penjara.

Berdasarkan konstitusi, raja yang berganti setiap 5 tahun memiliki wewenang untuk memutuskan memberi pengampunan atas saran dari dewan pengampunan.

Dia bersikeras ada perintah tambahan terkait tahanan rumah yang dikeluarkan mantan raja bersamaan dengan keputusan pengurangan masa tahanan. Namun, perintah itu tak pernah dilaksanakan pihak berwenang.

Istana juga mengkonfirmasi bahwa dokumen tersebut memang ada. Namun, Kementerian Hukum Malaysia mengatakan tidak memiliki catatannya.

Tak hanya itu, menteri dalam negeri membantah mengetahui dokumen itu. Perdana Menteri Anwar Ibrahim juga mengatakan pemerintah tidak menyembunyikan apa pun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: