terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menkum soal Komisi II Diminta Revisi UU ASN Tahun Ini: Belum Masuk Prolegnas - my blog
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi soal Komisi II DPR yang diminta untuk merevisi UU ASN. UU ASN bakal direvisi pada 2025.
Supratman mengaku, belum mendengar rencana revisi Undang-undang ASN yang akan dilakukan Komisi II DPR RI.
"Baik, kalau Undang-Undang ASN saya belum dapat, kan baru selesai kemarin revisi tentang Undang-Undang ASN ya," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Namun kini, Komisi II diminta untuk kembali merevisi UU tersebut.
Supratman memastikan, rencana revisi UU ASN masih belum masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kalaupun ada mungkin perbincangan di DPR, tapi yang pasti belum masuk dalam program legislasi nasional ya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, mengatakan rencananya pada revisi kali ini akan ada satu pasal yang akan diubah.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden," kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Zulfikar mengungkapkan, tidak setuju pasal itu diubah. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan otonomi daerah termasuk juga desentralisasi.
"Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar