terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Koruptor Bisa Saja Diampuni tapi Hartanya Harus Disita untuk Negara - my blog
Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya. Syaratnya, mereka mengembalikan seluruh aset atau dana yang diambil.
Hensa menegaskan bahwa amnesti ini bertujuan mengembalikan dana negara untuk kebutuhan rakyat, terinspirasi dari pandangan Prabowo sendiri.
"Negara sedang kekurangan dana untuk proyek strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Uang yang dikorupsi adalah hak rakyat yang harus kembali untuk membangun Indonesia," ujar Hensa kepada wartawan, Minggu (13/4).
Lebih lanjut, Hensa menyoroti pentingnya kebersamaan dalam situasi krisis. Amnesti ini, menurutnya, dimaksudkan untuk membangun kebersamaan dan rasa memikul tanggung jawab bersama tersebut.
"Kita membutuhkan persatuan dalam menghadapi situasi sulit. Amnesti dimaksudkan untuk membangun kebersamaan dan rasa memikul tanggung jawab bersama. Bukan hanya memaafkan pelaku, tapi memastikan semua pihak berkontribusi demi Indonesia yang lebih baik," katanya.
Ia menyarankan Prabowo menyampaikan pesan tegas untuk koruptor bahwa mereka diberi kesempatan terakhir untuk bertanggung jawab, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.
"Prabowo bisa mengatakan seperti ini: 'Kembalikan uangnya, saya ampuni. Tapi setelah ini, jika korupsi lagi, hukumannya jauh lebih keras,' untuk memberi tahu bahwa mereka punya kesempatan untuk bertanggung jawab," kata Hensa.
Hensa menegaskan, setelah amnesti, penegakan hukum harus diperketat. Ia mengusulkan, pasca-batas waktu amnesti, misalnya 17 Agustus 2025, pelaku korupsi baru menghadapi hukuman berat, seperti penyitaan seluruh aset, pengasingan ke pulau terpencil, atau sanksi sosial yang membuat jera.
"Uang negara harus dilindungi. Sekali diberi kesempatan, tidak ada toleransi lagi," ujarnya.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Kebutuhan dana dan kebersamaan, menurut Hensa, membuat amnesti jadi solusi win-win. Ia mengibaratkan pendekatan ini seperti mengemudi mobil.
"Kita berani ngebut karena ada rem. Amnesti ini remnya, memberi kesempatan agar uang negara kembali dan persatuan terjaga. Hukum ke depan adalah spion, memastikan kita tidak ulangi kesalahan," katanya.
Hensa juga menyinggung pandangan Prabowo yang mendukung penyitaan aset hasil korupsi dengan mempertimbangkan keadilan bagi keluarga pelaku.
"Prabowo bilang aset harus kembali ke negara, tapi kita juga harus adil. Itu sejalan dengan amnesti ini, asal uangnya pulih untuk rakyat," ujarnya.
Hensa menegaskan, kebutuhan mendesak dana negara dan persatuan nasional adalah alasan utama di balik usulan ini. Ia berharap kebijakan ini menyeimbangkan pemulihan ekonomi, persatuan, dan penegakan hukum.
"Koruptor tidak boleh menikmati hasil curian sementara rakyat menunggu pembangunan. Amnesti ini tentang tanggung jawab bersama, tapi hukuman jera tetap krusial," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar