terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi II Ungkap Ada 341 Usulan Pemekaran Daerah: Banyak yang Tak Penuhi Syarat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi II Ungkap Ada 341 Usulan Pemekaran Daerah: Banyak yang Tak Penuhi Syarat
Apr 28th 2025, 15:33, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Komisi II Rifqinizami Karsayuda mengatakan 341 usulan pemekaran wilayah yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri sebagian besar tidak memenuhi syarat.

"Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok," kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Rifqi menjelaskan bahwa proses pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi sejumlah tahapan yang ketat.

Pertama-tama, usulan pembentukan daerah baru harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait di tingkat lokal. Untuk pemekaran provinsi, misalnya, masing-masing bupati dan wali kota di wilayah yang menjadi pengusul wajib memberikan persetujuan resmi.

Selain itu, DPRD di kabupaten atau kota pengusul juga harus menyetujui usulan tersebut. Setelah itu, persetujuan serupa harus diberikan oleh pemerintah provinsi asal sebelum usulan dapat dilanjutkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

"Secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing," katanya.

Soal Pemekaran Kota Solo

Sebagai contoh, usulan Kota Solo untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah dan membentuk Daerah Istimewa Surakarta harus melewati beberapa tahapan, salah satunya pengambilan keputusan dalam rapat DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Kalau Surakarta itu misalnya harus disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Harus disetujui melalui rapat DPRD Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Sebelumnya Kemendagri memaparkan per April 2025 pihaknya menerima usulan dari 42 daerah untuk membentuk provinsi baru, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: