terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Periksa 3 Saksi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Periksa 3 Saksi
Apr 28th 2025, 13:48 by kumparanNEWS

Mbah Tupon (68) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam kehilangan 1.655 meter persegi beserta dua rumahnya karen mafia tanah, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mbah Tupon (68) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam kehilangan 1.655 meter persegi beserta dua rumahnya karen mafia tanah, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kasus Mbah Tupon korban mafia tanah yang terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi berserta rumahnya dan rumah sang anak, ditangani Polda DIY.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan.

"Sudah ada tiga orang (yang dimintai keterangan)," kata Idham melalui pesan singkat, Senin (28/4).

Idham tidak mendetailkan siapa saja tiga orang ini. Namun mereka berasal dari pihak pelapor.

"(Yang polisi) interogasi saksi dari pihak pelapor," terangnya.

Spanduk bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di RT 04 Dusun Ngentak, Kaluragan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada Mbah Tupon korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Spanduk bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di RT 04 Dusun Ngentak, Kaluragan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada Mbah Tupon korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Idham mengatakan proses penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.

Laporan kasus ini diterima Ditreskrimum Polda DIY pada 14 April lalu.

Kasus Mbah Tupon

Heri Setiawan (31), anak pertama Tupon, bercerita kasus ini bermula pada 2020 Tupon menjual sebagian tanahnya. Saat itu total tanah Tupon 2.100 meter persegi.

Tupon menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, ke seseorang berinisial BR. Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meternya.

Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.

Selain menjual sebagian tanahnya, Tupon saat itu berinisiatif menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gudang RT.

"Terus bapak inisiatif mengasih jalan akses 90 meter persegi. Kemudian, bapak ngasih gudang RT sebesar 54 meter persegi," kata Heri ditemui di rumahnya, Sabtu (26/4).

Singkat cerita, proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung, tak ada kendala. Sertifikat tanah sisa seluas 1.655 meter persegi kembali ke Tupon.

Namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon.

Saat itu sekitar 2021-an, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.

"Ternyata yang terjadi malah balik nama atas nama IF. Dan diagunkan di bank senilai Rp 1,5 miliar," katanya.

Heri baru tahu sertifikat bapaknya berpindah nama setelah bank datang ke rumahnya. Bank datang pada 2024 dan terakhir 2025 untuk melakukan pengukuran.

Kasus ini telah Heri laporkan ke Polda DIY. Menurutnya ada lima terlapor dalam kasus ini yakni BR (pembeli tanah 298 meter persegi), TR (perantara BR), TRY (notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: