terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jaksa Ajukan Kasasi soal 3 Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas - my blog
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Tiga terdakwa korporasi yang dimaksud, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (14/4).
Adapun vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Belakangan terungkap, vonis lepas itu dijatuhkan karena adanya suap yang diberikan oleh pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.
Mereka diduga memberikan uang ke Wakil Ketua PN Jakpus saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku panitera PN Jakarta Pusat.
Uang yang diterima Arif itu kemudian didistribusikan kepada tiga hakim yang mengadili. Berikut rinciannya:
Pemberian pertama:
Rp 4,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim. Rinciannya belum diketahui.
Pemberian kedua, masing-masing hakim menerima:
Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar;
Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar; dan
Ali Muhtarom menerima uang senilai Rp 5 miliar.
Namun, rincian pemberian kedua tersebut bila ditotal maka jumlahnya Rp 15,5 miliar. Masih ada Rp 2,5 miliar belum diketahui siapa penerimanya. Sebab disebutkan pemberian itu berjumlah Rp 18 miliar. Kejagung masih mendalaminya.
Dengan adanya suap tersebut, pada 19 Maret 2025, ketiga grup korporasi itu dijatuhi vonis lepas atau onslag dan terbebas dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar