terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Fakta-fakta Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Fakta-fakta Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati
Apr 27th 2025, 08:14, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, bernama Ahmad Faisal—kerap disapa Tuan Guru, kini mendekam di balik jeruji bui.

Kasusnya: Diduga memperkosa 5 santriwati dan diduga mencabuli 5 santriwati.

"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid saat dihubungi, Sabtu (26/4).

Modusnya

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban-korbannya.

"Modus operandi, yang bersangkutan selaku tokoh agama," ujar Regi.

Misalnya, saat pelaku ketahuan oleh korban sedang menggerayanginya, pelaku berdalih sedang mengusir jin yang berada di atas tubuh korban.

Minum Ludah

Ahmad Faisal tokoh ponpes tersangka pencabulan dan pemerkosaan santriwati. Dok: Ist
Ahmad Faisal tokoh ponpes tersangka pencabulan dan pemerkosaan santriwati. Dok: Ist

"Selain itu, ada beberapa korban yang diiming-imingi apabila meminum ludahnya (ludah pelaku), maka keturunannya akan menjadi penerang," ujar Regi.

"Ini beberapa cara yang bersangkutan menghasut untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Regi.

Lokasi terjadinya tindak pidana adalah di sekitar lingkungan ponpes. "Ada yang di kamar, di ruangan, ada yang di ruangan tertentu," ujar Regi.

Sejauh ini, polisi menerima dua laporan atas pelaku. "Pertama soal kasus persetubuhan dengan korban 5 orang, dan pencabulan dengan korban 5 orang juga," katanya.

Pelaku Menyesal

Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Pada Kamis (24/4), Ahmad Faisal dihadirkan oleh Polresta Mataram. Kepada wartawan, ia mengakui perbuatannya dan mengaku menyesalinya.

"Pelecehan santriwati, persetubuhan badan dan pencabulan," kata Ahmad.

Ia tidak ingat berapa jumlah korbannya. "Sepuluhan orang," ujarnya.

"Menyesal," kata Ahmad.

Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images

Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko mengatakan, Faisal telah melanggar UU Perlindungan Anak.

"Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujar Hendro saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/4).

Jeratan pasal itu mengancam Faisal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kini, ia telah ditahan.

"Untuk yang bersangkutan saat diperiksa sudah tidak lagi menjabat sebagi ketua yayasan," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: