terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Fakta-fakta Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati - my blog
Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, bernama Ahmad Faisal—kerap disapa Tuan Guru, kini mendekam di balik jeruji bui.
Kasusnya: Diduga memperkosa 5 santriwati dan diduga mencabuli 5 santriwati.
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid saat dihubungi, Sabtu (26/4).
Modusnya
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban-korbannya.
"Modus operandi, yang bersangkutan selaku tokoh agama," ujar Regi.
Misalnya, saat pelaku ketahuan oleh korban sedang menggerayanginya, pelaku berdalih sedang mengusir jin yang berada di atas tubuh korban.
Minum Ludah
Ahmad Faisal tokoh ponpes tersangka pencabulan dan pemerkosaan santriwati. Dok: Ist
"Selain itu, ada beberapa korban yang diiming-imingi apabila meminum ludahnya (ludah pelaku), maka keturunannya akan menjadi penerang," ujar Regi.
"Ini beberapa cara yang bersangkutan menghasut untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Regi.
Lokasi terjadinya tindak pidana adalah di sekitar lingkungan ponpes. "Ada yang di kamar, di ruangan, ada yang di ruangan tertentu," ujar Regi.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan atas pelaku. "Pertama soal kasus persetubuhan dengan korban 5 orang, dan pencabulan dengan korban 5 orang juga," katanya.
"Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujar Hendro saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/4).
Jeratan pasal itu mengancam Faisal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kini, ia telah ditahan.
"Untuk yang bersangkutan saat diperiksa sudah tidak lagi menjabat sebagi ketua yayasan," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar