terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alasan Menteri PU Cabut Kepmen Satgas Pembangunan IKN - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan Menteri PU Cabut Kepmen Satgas Pembangunan IKN
Apr 17th 2025, 16:56 by kumparanBISNIS

Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock
Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock

Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN resmi dibubarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Kebijakan itu diambil setelah ada Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Satgas tersebut sebelumnya dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Pencabutan satgas tersebut karena saat ini sudah ada Otorita IKN.

"Bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum," bunyi Kepmen nomor 408 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025.

Mantan Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga, menjelaskan pembangunan IKN akan melibatkan beberapa instansi termasuk Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Otorita IKN, dan berbagai instansi terkait.

Sementara sebelumnya, Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur yang dibentuk oleh Kementerian PUPR hanya berisikan Kementerian PUPR saja. Sehingga dia memastikan meski tanpa adanya satgas ini, pembangunan IKN akan tetap dilanjutkan.

"Pekerjaan (IKN) akan semakin jalan kan, iya (masif)," kata Danis kepada kumparan, Kamis (17/4).

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H. Sumadilaga. Foto: dok. Otorita IKN
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H. Sumadilaga. Foto: dok. Otorita IKN

Danis kemudian membeberkan, tugas dari masing-masing instansi yang terlibat dalam pembangunan IKN ini sudah dikoordinasikan. Menurutnya, Kementerian PU dan Kementerian PKP akan membangun kontrak-kontrak yang telah ada, pembangunan yang bersifat multi years, seperti jalan tol, Istana Wapres, masjid, yang telah dimulai sejak 2023-2024 dan diharapkan semua bisa selesai 2026.

"OIKN itu bertugas melaksanakan pembangunan proyek baru, kan kita ini memasuki pembangunan tahap 2 dari 2025 sampai 2029, infrastruktur pendukung investasi yang ada. Nah itu salah satu targetnya adalah selesai di 2028, kita sudah mulai lelang kan," ungkap Danis.

"Jadi secara paralel (Kementerian) PU, (Kementerian) OIKN juga bekerja, nah kemarin tanggal 15 kita mengadakan rapat besar, kita sepakati masing-masing tugasnya," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: