terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sahroni Tanggapi Marak Demo UU TNI: Wajar, Teman-teman Daerah Tak Baca - my blog
Mar 27th 2025, 13:29, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Massa Jogja Memanggil yang berdemo terkait RUU TNI berencana menginap di kantor DPRD DIY, Kamis (20/3/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons terkait munculnya demo di berbagai daerah terkait Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan.
Demo terjadi di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, hingga Kota Medan.
"Gini ya, wajar kalau dinamika terjadi terkait revisi UU TNI karena teman-teman di daerah, di Jakarta, tidak melihat dan membaca persis apa yang terjadi di revisi UU tersebut," kata Sahroni usai kunjungan kerja Komisi III di Polda Sumut, Kamis (27/3).
"Makanya kan narasinya selalu negativity, membangun dwifungsi ABRI, enggak, beda-beda," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Polda Sumut. Foto: Tri Vosa/kumparan
Sahroni menuturkan, revisi UU yang baru disahkan itu tidak akan mengambalikan Dwifungsi ABRI seperti Orde Baru. Revisi hanya memuat 3 pasal.
"Jadi hanya 3 pasal, selainnya tidak ada perubahan sama sekali," kata Politikus NasDem itu.
Dalam RUU TNI yang sudah disahkan ini ada tiga pasal yang diubah yakni Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Namun sejauh ini Naskah RUU TNI yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang melalui sidang Paripurna DPR belum bisa diakses publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar