terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RUU KUHAP: Penangkapan Kini Perlu Minimal 2 Alat Bukti - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU KUHAP: Penangkapan Kini Perlu Minimal 2 Alat Bukti
Mar 27th 2025, 16:07, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock

Komisi III DPR berencana mengubah aturan mengenai penangkapan dalam KUHAP. Dalam draf perubahan KUHAP, penangkapan kini perlu minimal dua alat bukti.

Aturan itu termuat dalam Pasal 88 draf KUHAP yang berbunyi:

Pasal 88

"Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti."

Ada perubahan mengenai ketentuan tersebut dari KUHAP yang saat ini berlaku, yakni:

Pasal 17

"Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyebut bahwa pasal baru dalam RUU KUHAP tersebut membuat ketentuan dalam penyelidikan menjadi lebih tegas.

"Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa, selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektivitas si penyidik," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

"Kalau dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti ya, dua alat bukti. Berarti dua jenis tuh keterangan saksi dan alat bukti misalnya surat, barang bukti," sambungnya.

Dengan ketentuan minimal 2 barang bukti hal ini membuat keputusan penangkapan tidak lagi bergantung pada subjektivitas penyidik semata, tetapi harus didasarkan pada fakta hukum yang lebih kuat.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kriminalisasi dan salah tangkap.

"Sehingga ke depan tuh enggak gampang lah, orang enggak ada salah ditangkap, nanti ternyata enggak terbukti," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: