terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Plat H Daerah Mana? Ini Jawaban dan 5 Plat Nomor Jawa Tengah Lainnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Plat H Daerah Mana? Ini Jawaban dan 5 Plat Nomor Jawa Tengah Lainnya
Mar 26th 2025, 17:42, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi untuk Plat H Daerah Mana. Sumber: Unsplash/Illia Horokhovsky
Ilustrasi untuk Plat H Daerah Mana. Sumber: Unsplash/Illia Horokhovsky

Plat H daerah mana? Setiap kendaraan harus memiliki pelat nomor kendaraan sebagai identitas. Setiap daerah di Indonesia mempunyai kode pelat nomor kendaraan yang berbeda dan terdiri dari kombinasi huruf serta angka.

Salah satu pelat nomor kendaraan yang sering ditemui adalah H. Meskipun deminikian, tidak semua orang mengetahui dari mana asal pelat nomor kendaraan tersebut.

Plat H Daerah Mana? Ini Jawabannya

Ilustrasi untuk Plat H Daerah Mana. Sumber: Unsplash/Paul Volkmer
Ilustrasi untuk Plat H Daerah Mana. Sumber: Unsplash/Paul Volkmer

Dikutip dari Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Wijaya (2016:23), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Plat H daerah mana? Pelat nomor H digunakan di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Semarang dan sekitarnya. Berikut ini daerah yang menggunakan pelat nomor H.

  • Kota Semarang

  • Kabupaten Semarang

  • Kota Salatiga

  • Kabupaten Kendal

  • Kabupaten Demak.

Selain H, wilayah Jawa Tengah memiliki lima kode pelat nomor kendaraan, yaitu G, K, R, AA, dan AD. Berikut ini rinciannya.

1. Pelat G

  • Kota Brebes

  • Kabupaten Tegal

  • Kota Tegal

  • Kota Pemalang

  • Kabupaten Pekalongan

  • Kota Batang

2. Pelat K

  • Kabupaten Pati

  • Kabupaten Kudus

  • Kabupaten Jepara

  • Kabupaten Rembang

  • Kabupaten Blora

  • Kabupaten Grobogan

3. Pelat R

  • Kabupaten Banyumas

  • Kabupaten Cilacap

  • Kabupaten Purbalingga

  • Kabupaten Banjarnegara

4. Pelat AA

  • Kota Magelang

  • Kabupaten Magelang

  • Kabupaten Purworejo

  • Kabupaten Kebumen

  • Kabupaten Temanggung

  • Kabupaten Wonosobo

5. Pelat AD

  • Kota Surakarta

  • Kabupaten Sukoharjo

  • Kabupaten Klaten

  • Kabupaten Boyolali

  • Kabupaten Sragen

  • Kabupaten Karanganyar

  • Kabupaten Wonogiri

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi untuk Plat H Daerah Mana. Sumber: Unsplash/Minha Baek
Ilustrasi untuk Plat H Daerah Mana. Sumber: Unsplash/Minha Baek

Perlu diingat, TNKB memiliki masa berlaku 5 tahun. Oleh sebab itu, sebelum melewati batas waktunya, pemilik kendaraan harus memperpanjang STNK dan mengganti TNKB. Berikut ini adalah syarat-syaratnya.

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik sepeda motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan

  • Melampirkan surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain

  • Membawa sepeda motor yang akan diganti plat nomor dan diperpanjang STNK-nya.

Baca juga: Estimasi Biaya Servis AC Mobil 2025: Perbaikan berbagai Komponen

Plat H daerah mana? Terdapat beberapa daerah yang menggunakan kode pelat ini, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Demak. (KRI)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: