terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pemilik Pabrik MinyaKita di Depok Jadi Tersangka, 6 Saksi Diperiksa - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemilik Pabrik MinyaKita di Depok Jadi Tersangka, 6 Saksi Diperiksa
Mar 11th 2025, 13:35, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan AWI, pemilik pabrik MinyaKita di Depok sebagai tersangka. Pabrik yang dimiliki AWI ini mengurangi volume minyak sehingga berbeda dengan keterangan yang tertera di kemasan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polri Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik, maupun merangkap sebagai kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ujar Helfi.

Selain menetapkan AWI sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," ujarnya

Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 450 dus MinyaKita kemasan pouch yang siap didistribusikan, 180 pouch minyak di dalam gudang, dan 250 krat minyak kemasan botol.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 30 unit filling machine untuk jenis pouch, 40 unit filling machine untuk jenis botol, serta puluhan drum penyimpanan bahan baku dengan total kapasitas 10.560 liter.

Terkait pasal yang disangkakan, AWI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, hingga KUHP.

"Dugaan tindak pidana tersebut para tersangka melanggar Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen," ujarnya

"Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66, Juncto, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian," tambanhnya

"Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan atau Pasal 263, KUHP," tutup Helfi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: