terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Panglima TNI: Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Bakal Mundur dari Kedinasan TNI - my blog
Mar 13th 2025, 12:25, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diminta tanggapan terkait nasib dari Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat Direktur Utama Bulog. Selain menjabat Dirut Bulog, Mayjen Helmy juga menjabat Danjen Akademi TNI.
Berdasarkan aturan dalam UU Nomor 34 tahun 2024 TNI, Bulog tidak bisa dijabat oleh TNI aktif. UU TNI kini sedang dibahas Komisi I bersama pemerintah untuk direvisi.
Nantinya, prajurit TNI aktif bisa menduduki 15 kementerian/lembaga dari sebelumnya hanya 10. Namun, Bulog tidak ada di dalamnya. Artinya, jika ada prajurit TNI menduduki jabatan di Bulog, maka harus mundur.
Agus mengatakan, Helmy Prasetya akan segera mengundurkan diri dari kedinasan TNI.
"Iya nanti (Helmy) akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (13/3).
Direktur Utama Bulog, Novi Helmy di Kantor Kementerian Pertanian, Minggu (9/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Sebelumnya SETARA Institute mengkritik pengangkatan Mayjen Helmy jadi Dirut Bulog. Mereka mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Merujuk UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, diatur prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali pensiun. Aturan itu tertera dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2.
Berikut bunyinya:
Ayat 1
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ayat 2
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
SETARA Institute mengatakan, kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meski melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar