terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Panggil 2 Anggota DPR RI Terkait Kasus CSR BI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil 2 Anggota DPR RI Terkait Kasus CSR BI
Mar 13th 2025, 14:03, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPR RI 2024–2029 terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

Dua anggota DPR RI tersebut adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah. Keduanya merupakan politisi Partai NasDem.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/3).

Anggota DPR RI F-NasDem Fauzi H Amro.  Foto: Dok. Pribadi
Anggota DPR RI F-NasDem Fauzi H Amro. Foto: Dok. Pribadi
Ketua DPP NasDem Charles Meikiansyah. Foto: NasDem
Ketua DPP NasDem Charles Meikiansyah. Foto: NasDem

Tessa menyebut, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Belum ada tanggapan atau komentar dari keduanya terkait pemanggilan oleh penyidik KPK tersebut. Belum diketahui juga kaitan keduanya dalam kasus dana CSR BI tersebut.

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait materi yang ingin digali oleh penyidik lewat keterangan kedua saksi itu.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Senin, 16 Desember 2024 malam.

Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor OJK, pada Jumat, 19 Desember 2024. Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.

Terbaru, KPK juga menggeledah rumah milik anggota DPR RI 2024–2029 fraksi Gerindra Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dini hari.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus CSR BI

Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.

Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.

"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: