terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenhut dan ATR/BPN Segel 4 Vila di Puncak: Masuk Kawasan Hutan Produksi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenhut dan ATR/BPN Segel 4 Vila di Puncak: Masuk Kawasan Hutan Produksi
Mar 9th 2025, 16:07, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). Foto: kumparan
Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). Foto: kumparan

Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3). Penyegelan dilakukan karena vila itu berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pemerintah akan me-review dan menertibkan penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung.

"Hari ini kami melakukannya di Vila Forest Hill ini adalah hulu DAS dari Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, ini termasuk kawasan hutan produksi," kata Rudianto.

Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). Foto: kumparan
Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). Foto: kumparan

Rudianto menyebut, pihaknya telah mengindentifikasi ada 15 titik vila lainnya yang akan dilakukan penertiban dan dipasangi plang penyegelan.

Vila Forest Hill berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam penyegelan itu, Kementerian Kehutanan menggunakan UUD Nomor 41 tahun 1999 Pasal 50 ayat 3.

UUD itu berbunyi, dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan.

"Kalau kita kasih Pasal 78 ayat 3 huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia 10 tahun dan denda Rp 5 milliar itu pengenaan kita," kata dia.

Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). Foto: kumparan
Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). Foto: kumparan

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan pihaknya akan mengevakuasi dan melihat kembali bangunan maupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung.

"Hal ini dalam rangka untuk menyelamatkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya," ucapnya.

"Hari ini dari tadi pagi kita sudah melakukan 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu yang pertama di vila Forest Hill, kemudian Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus," tutur dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: