terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KemenHAM Soroti Kondisi Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KemenHAM Soroti Kondisi Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Mar 13th 2025, 14:37, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mendorong pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait agar mengobati mental dari anak yang menjadi korban pencabulan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Menurutnya, pengobatan fisik, psikis, sosial, pendampingan psikososial, hingga pendampingan di peradilan harus menjadi perhatian.

"Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak, seyogyanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," ucap Munafrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/3).

Munafrizal menjelaskan anak merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.

"Perlindungan anak sudah semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, termasuk aparat penegak hukum, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang HAM Pasal 52," imbuhnya.

Selain mencabuli, Fajar diduga menyebarkan konten pencabulan itu bahkan hingga ke situs porno Australia. Melihat kejadian ini, Munafrizal menilai anak adalah salah satu entitas paling rawan menjadi objek pelanggaran kekerasan seksual di dunia maya.

"Oleh karena itu, kami di KemenHAM mendorong ditegakkannya ketentuan terkait perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta mendorong segera dikeluarkannya peraturan pemerintah mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Munafrizal.

Munafrizal mengatakan, diperlukan adanya sinergi semua pihak untuk mewujudkan perlindungan anak, khususnya perlindungan dari kekerasan seksual, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

"Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum," ucap dia.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada

Selain itu, Munafrizal menilai perbuatan Fajar ke anak-anak itu merupakan perbuatan yang keji, melanggar dan mencederai rasa kemanusiaan. Ia mendorong proses hukum yang serius karena Fajar telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah atas perlindungan anak.

"Untuk itu, kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong agar penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Munafrizal.

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Dok. Istimewa

Fajar sebelumnya ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2) lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.

Dari hasil penyelidikan polisi, ia diketahui mencabuli anak usia 6 tahun di NTT. Video rekaman praktik haram itu diduga diunggah di situs porno Australia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: