terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi Terkait Korupsi PDNS - my blog
Mar 14th 2025, 13:38, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS
Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS. Foto: Dok. Kejari Jakpus
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian penggeledahan dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kamis (13/3) kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Komdigi.
"(Penggeledahan) di Kominfo (sekarang Komdigi), Apartemen Oasis, Kantor Menara Salemba, Docotel Ruko Permata Hijau. Kemudian beberapa rumah di Cinere, Bogor, dan Cilandak," ujar Bani, Jumat (14/3).
Bani belum bisa mendetailkan ruangan mana saja yang digeledah pihaknya di Kantor Kominfo, termasuk barang bukti yang diamankan.
Namun secara umum, lanjutnya, dari serangkaian penggeledahan penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai hingga kendaraan.
"Uang Dolar AS, SGD; rekening Rp 1 M. Mobil ada 3: CRV tahun 2024, CRV tahun 2020, City Hatchback. Dokumen dan barang bukti elektronik," ungkapnya.
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo -- yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)-- melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Belum ada keterangan dari Komdigi mengenai penggeledahan maupun penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Jakpus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar