terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kadiv Propam soal AKBP Fajar: Tak Ada Ruang Bagi Oknum yang Rusak Citra Polri - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kadiv Propam soal AKBP Fajar: Tak Ada Ruang Bagi Oknum yang Rusak Citra Polri
Mar 14th 2025, 15:04, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim temui wartawan usai Rakor Propam Polri 2024 di STIK, Jakarta pada Kamis (26/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim temui wartawan usai Rakor Propam Polri 2024 di STIK, Jakarta pada Kamis (26/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur. Fajar kini dihadapkan sengan sanksi dipecat secara tidak terhormat (PDTH).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan proses hukum yang cepat menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," kata Abdul lewat keterangannya, Jumat (14/3).

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Abdul menegaskan, keputusan ini juga mencerminkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," jelasnya.

Abdul Karim juga berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada oknum yang merusak citra tersebut.

"Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik," tuturnya.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menegaskan, Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.

Dia menjelaskan, Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus terhitung sejak 24 Februari sampai hari ini. Agus menyebut Polri sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak.

"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: