terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Emiten Terafiliasi Jusuf Hamka (CMNP) Gugat MNC Holding Milik Hary Tanoe - my blog
Mar 10th 2025, 12:37, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terafiliasi keluarga Jusuf Hamka menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atau yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tbk. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/2) dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Hary Tanoe sebagai tergugat I dan MNC Asia Holding tergugat II. Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan perusahaannya.
"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," demikian isi gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3).
Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga menggugat dua individu lainnya yaitu Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di DPP PDIP Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berdasarkan keterangan CMNP kepada Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menimbulkan kerugian terhadap CMNP.
"Perusahaan melakukan upaya hukum ini dengan maksud mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999 dengan melibatkan masing-masing tergugat," tulis Direktur Independen CMNP Hasyim dalam keterangannya ke BEI.
Pembelaan Pihak Hary Tanoe
ilustrasi MNC. Foto: Poetra.RH/Shutterstock
Pihak Hary Tanoe juga memberikan penjelasan kepada BEI pada 3 Maret 2025. Direktur PT MNC Asia Holding Tbk. Tien menjelaskan gugatan ini didasari adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai USD 28 juta atau Rp 457 miliar (kurs Rp 16.339) pada 26 tahun lalu atau pada Mei 1999. Ketika itu, MNC Asia Holding (dulu PT Bhakti Investama Tbk) bertindak sebatas arranger.
"Oleh karenanya, perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada perseroan karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata Tien.
Karena dasar itu juga, pihak Hary Tanoe masih menunggu surat resmi pengiriman gugatan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia menjamin tidak ada dampak perkara terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaan terhadap gugatan ini.
Profil CMNP, Mayoritas Dikendalikan Perusahaan Cangkang Singapura
Berdasarkan data Stockbit, saham CMNP saat ini dikuasai perusahaan cangkang asal Singapura, BP2S SG/BPN Paribas Wealth Management sebagai pengendali. Mereka menggenggam sebanyak 3,60 miliar lembar saham atau setara 59,87 persen.
Sementara sisanya dipegang masyarakat non warkat 39,7 persen, dan masyarakat warkat 0,86 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar