terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Berkaca dari Codeblu, Polisi Imbau Bijak Bermedsos: Hati-hati - my blog
Mar 14th 2025, 14:20, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Food vlogger Codeblu. Foto: instagram/@codebluuuu
Food Reviewer, William Anderson atau yang dikenal dengan nama Codeblu, diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, karena diduga menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian terkait konten mengenai roti basi.
Codeblu diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan manajemen toko roti pada November 2024 lalu. Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Codeblu sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/3).
"Dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan oleh rekan-rekan kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/3).
Ade menyebut, pelapor dalam kasus tersebut berinisial ASS yang berasal dari perusahaan roti berinisial PT PHL. Laporan itu bermula saat ASS melihat adanya konten TikTok yang menuding PT PHL telah mendonasikan roti basi ke sebuah panti asuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang telah kedaluwarsa atau sudah expired dan dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor serta bahan baku yang telah kedaluwarsa," jelas dia.
Akibat konten itu, pihak perusahaan mengaku dirugikan dan memutuskan melapor ke polisi. Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial.
"Setiap laporan yang masuk itu wajib kami tindak lanjuti dan pasti kami tindak lanjuti dimulai dari tahap pendalaman yaitu penyelidikan," kata dia.
Atas perbuatannya, Codeblu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ke depan, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai turut serta menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan merugikan orang lain.
"Jangan menyampaikan informasi, menjelaskan sesuatu hal yang tidak benar dan lain sebagainya, hati-hati," ujar dia.
Penjelasan Codeblu
Di kesempatan terpisah, Codeblu yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan kehadirannya untuk memberikan keterangan pada pihak kepolisian.
"Ini lebih ke interview, mencari kebenaran. Jadi tadi gue diinterview, ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir," ujar Codeblu seperti dilansir Antara.
Kemudian, dia juga menegaskan tidak ada yang namanya pemerasan dan hanya penawaran kerja sama bersama pihak toko roti tersebut.
Adanya pemerasan sebesar Rp 350 juta, menurut dia merupakan penawaran dan dari pihak toko roti sebelumnya tidak ada penolakan.
"Maksudnya kalau misalkan gue menghargai diri gue sekian, harusnya ya kalau lo enggak suka ya enggak apa-apa, Tolak aja. Nah, ini enggak, worth it nih, kemahalan," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan tidak merasa memeras maupun mengancam siapa pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar