terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anggota Komisi III Minta Polri Pecat Kapolres Ngada Karena Narkoba & Pencabulan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota Komisi III Minta Polri Pecat Kapolres Ngada Karena Narkoba & Pencabulan
Mar 12th 2025, 15:58, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kapolres  Ngada  AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: instagram/@mediapolresngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: instagram/@mediapolresngada

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Polri untuk menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan.

"Kita dari Komisi III berharap agar Mabes Polri agar bisa menindak tegas, mengambil langkah tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk kemudian diproses hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Kapolres Ngada," ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (12/3).

Fajar diduga menyebarkan video saar mencabuli anak di bawah umur. Ia kemudian menjual video itu ke situs porno di Australia.

"Bayangkan aja kasus pelecehan anak di bawah umur, korbannya tiga orang. Kemudian videonya disebar ke situs di Australia. Ini jelas mencoreng, mencederai citra Polri, bukan hanya di dalam negeri tetapi di luar negeri," ujar Rudi.

"Karena itu langkah tepat adalah yang dilakukan berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk kemudian diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang bersangkutan," tuturnya.

Fajar ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri, Kamis (20/2) lalu. Ia diduga menggunakan narkoba dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3).

Kasus Narkoba dan Pencabulan

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Foto: instagram/@mediapolresngada

Terkait kasus narkoba, Fajar positif menggunakan narkoba. Namun polisi belum merinci kasusnya.

"Terkait sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkoba, kita belum tahu karena yang memeriksa kan dari Mabes, kita hanya disampaikan bahwa yang bersangkutan 'positif'," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Sementara terkait kasus pencabulannya, Tim penyidik Dirreskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan Fajar berjumlah satu orang.

"Korban hanya satu orang, berusia 6 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (11/3), sebagaimana diberitakan Antara.

Mabes Polri memastikan proses etik dan tindak pidana terkait kasus yang diduga dilakukan Fajar akan berlangsung secara bersamaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses etik ditangani oleh Divisi Propam, sedangkan kasus pidananya ditangani oleh Polda NTT.

"Selaras (proses penangan pelanggaran etik) dengan kedua hal tersebut (tindak pidana pencabulan dan narkotika)," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan Polri akan melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.

"Polri akan melakukan tindakan tegas sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang berlaku terkait etika profesi oleh Div Propam Polri maupun yang sudah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda NTT," tutup Trunoyudo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: