terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
2 Remaja Pembalap Liar di Bali Aniaya Pemotor: Kunci Dibuang-Tas Dicuri - my blog
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dua remaja berinisial IGS (16) dan PAS (17) ditangkap polisi di rumahnya masing-masing pada Senin (10/3). Hal ini lantaran mereka menganiaya pengendara motor berinisial BR (35) di Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (23/1) lalu.
Kedua remaja itu tak puas menghajar BR. Mereka juga membuang kunci motor dan mencuri tas BR yang berisi tiga buah ponsel serta dompet.
"Nilai kerugian korban sekitar Rp 4 juta," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga saat dihubungi, Selasa (11/3).
Kasus ini bermula pada saat kedua remaja itu terlihat berhenti bersama enam temannya di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Kamis (23/1), pukul 05.00 WITA.
Enam di antara remaja itu terlihat berada di atas empat motor dalam kondisi saling berboncengan.
"Posisi motor mereka berjejer dalam posisi seperti hendak balapan menghadap utara," sambungnya.
Disaat bersamaan, BR melintas di jalan tersebut dalam perjalanan menuju tempat kerja. Para remaja itu tak terima melihat BR melintas. IGS dan PAS mengejar, mengancam, memukul, membuang kunci motor dan mencuri tas BR.
"Salah satu pelaku sempat mengancam menembak korban. Pelaku lain membawa bambu sepanjang 1,5 meter dan memukul korban sehingga korban terjatuh," katanya.
BR memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. IGS dan PAS akhirnya ditangkap dan ditahan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, IGS dan PAS dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam dihukum maksimal 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar