terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pengakuan Dukun Mesum Cabuli 3 Perempuan di Bandung: Khilaf - my blog
Beben pelaku pencabulan di Kabupaten Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Beben, 31 tahun, terancam 15 tahun penjara atas dugaan tindak pencabulan. Dalam melakukan ulahnya, pria asal Desa Margamulya, Pangalengan, Kabupaten Bandung itu mengaku bisa mengobati penyakit secara supranatural lewat metode pijat.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (12/2), Beben mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyebut ada 3 korban dalam kasus ini, yaitu perempuan berusia 50 tahun, 25 tahun, dan 16 tahun.
"Kenapa satu rumah itu bisa 3 orang (korban)," tanya Aldi.
"Khilaf," jawab Beben.
"Khilaf?" tanya Kapolresta kembali menegaskan.
"Khilaf, Pak," ulang Beben.
Beben pelaku pencabulan di Kabupaten Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Aldi juga menanyakan berapa lama tersangka telah menjalankan profesi itu. Dalam kesempatan tersebut, Beben menjawab sudah 9 tahun dan biasanya dipanggil ke rumah pasiennya.
"Sudah berapa lama sebagai supranatural?" tanya Aldi.
"9 tahun Pak," jawab Beben.
"Biasanya datang ke rumah para korban atau di rumah juga buka praktik?" kata Aldi.
"Enggak, Pak. Aku panggilan," kata Beben.
Beben mengaku dia memang punya keterampilan pijat untuk terapi penyakit semisal asam urat dan kolestrol. Sekali dipanggil, dia dapat uang Rp 200 ribu.
Adapun alasan dia mengaku-ngaku bisa pengobatan supranatural, yaitu agar cuan lebih banyak.
"Biar banyak uangnya, Pak," aku Beben.
"Tapi kamu mencabuli. Berarti pura-pura bisa mengobati?" tanya Aldi.
"Tukang terapi saya, Pak," respons Beben.
"Bukan supranatural, bukan?" sambung Aldi.
"Bukan," kata Beben.
Beben pelaku pencabulan di Kabupaten Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Aldi mengungkap, motif tersangka Beben melakukan pencabulan lantaran dorongan birahi yang tak terkendali. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
Dia pun meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar melapor ke Polresta Bandung.
Sementara itu, Beben dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar