terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MA Soal Penggusuran Rumah di Tambun: PN 2 Kali Surati BPN tapi Tidak Direspons - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA Soal Penggusuran Rumah di Tambun: PN 2 Kali Surati BPN tapi Tidak Direspons
Feb 13th 2025, 15:54, by M. Rizki, kumparanNEWS

Konferensi Pers Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
Konferensi Pers Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Mahkamah Agung (MA) menyebut PN Bekasi dan PN Cikarang sudah dua kali menyurati BPN Kabupaten Bekasi untuk mengeksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi. Namun tidak digubris.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan eksekusi ini menyalahi prosedur karena usai putusan menangnya Mimi Jamilah atas kepemilikan tanah 3,6 hektare tersebut di PN Bekasi, tidak pernah ada permohonan pengukuran tanah ke BPN.

PN Cikarang yang menerima delegasi dari PN Bekasi disebut malah langsung mengeksekusi. Imbasnya, rumah warga yang sudah rata ternyata berada di luar peta tanah bersengketa.

Berikut penjelasan MA:

"Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said. Namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut," ujar juru bicara MA, Yanto, di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis (13/2).

Langkah MA

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Yanto lalu menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan PN Cikarang usai mendapatkan delegasi eksekusi dari PN Bekasi. Lagi-lagi, MA menyebut PN sudah bersurat ke BPN Kabupaten Bekasi.

"(PN Cikarang) melaksanakan konstatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai objek eksekusi," jelasnya.

"Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kompleks Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu, Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN atas nama Reza pada tanggal 2 September 2022," sambungnya.

Menurut Yanto, berita acara konstatering pada tanggal 14 September 2022 menyebut konstatering dapat dilaksanakan walau tanpa kehadiran termohon eksekusi dan BPN.

"Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan," tegas Yanto.

"(PN Cikarang telah) Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan objek eksekusi, memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi dan kepada pihak-pihak yang terdampak eksekusi serta kepada perangkat Desa," sambungnya.

Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

PN Cikarang pun telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sesuai berita acara nomor 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo. nomor 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo. nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. nomor 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. nomor 4930 K/PDT/1998 pada hari Kamis, 30 Januari 2025.

"Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025," ujar Yanto.

MA pun menilai apa yang dilakukan PN Bekasi dan PN Cikarang sudah sesuai dengan prosedur eksekusi pengosongan.

"Berdasarkan uraian di atas maka PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri," tegas Yanto.

"Terhadap permohonan eksekusi atas perkara nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. nomor 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. nomor 4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidak tercatat adanya permohonan perlawanan atas perkara tersebut, perlawanan yang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Adapun kasus ini bermula dari Mimi Jamilah yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah di PN Bekasi tahun 1999 lalu. Eksekusi baru dilakukan pada 30 Januari 2024.

Padahal, Mimi Jamilah tidak memiliki SHM atas tanah 3,6 hektare tersebut. Kini, beberapa rumah sudah tergusur, namun Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan para warga kena salah sasaran eksekusi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: