terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kasus DWP dan Bintoro, Polri Buka Peluang Usut Indikasi Pidana Korupsinya? - my blog
Feb 13th 2025, 14:10, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo memberikan sambutan di Hari Anti Korupsi Sedunia di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polda Metro saat ini tengah mengusut kasus suap dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggotanya pada dua kasus. Yang pertama kasus pemerasan penonton asing DWP (Djakarta Warehouse Project), lalu yang kedua pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Di kasus DWP, sebanyak 38 anggota kepolisian jajaran Polda Metro Jaya telah disidang dan disanksi etik. Begitu juga dengan kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro dkk, semuanya telah disidang dan diberi sansi etik hingga PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
Usai mengusut etik para anggota yang melanggar, apakah Polri akan segera melanjutkan dua kasus tersebut ke ranah pidana? terlebih ditemukan indikasi adanya tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut.
"Kami untuk kasus DWP kami terima Dumas (Pengaduan Masyarakat). Kami terima Dumas, kemudian juga kami menjalankan saat ini masih Pulbaket (kegiatan yang dilakukan sebelum audit investigasi). Nanti kami akan berdiskusi dengan teman-teman di Paminal. Apakah kita diskusikan ini terkait tindak lanjut apa terkait Dumas yang kita lakukan," ujar Kakortas Tipidkor, Brigjen Cahyono Wibowo, Kamis (13/2).
"Artinya bahwa perkara-perkara yang menyangkut anggota, itu ada rekomendasi dari Paminal. Apakah ini bisa ditindak lanjuti dengan tindakan hukum selain etik, gitu ya," sambungnya.
Ia menegaskan, saat ini Kortas Tipidkor masih pada posisi Pulbaket di kedua kasus itu. Karena standar pembuktian kasus etik dan pidana cukup berbeda.
"(Kalau di Kortas Tipidkor) kita lebih dalam," ungkap Cahyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar