terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Putri David Bayu Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Video Syur - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Putri David Bayu Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Video Syur
Jan 6th 2025, 14:42, by Caroline Pramantie, kumparanHITS

David Bayu dampingi putrinya, Audrey Davies untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
David Bayu dampingi putrinya, Audrey Davies untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kasus video syur yang diduga diperankan oleh putri dari musisi David Bayu, Audrey Davis, memasuki babak baru. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.

Didampingi sang ayah, Audrey tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.55. WIB. Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan kacamata hitam dan masker, Audrey tak mau banyak komentar

Audrey mengaku bersyukur sampai perkara ini disidangkan, sang ayah tetap setia mendampinginya.

"Iya, alhamdulillah (papa selalu nemenin)," kata Audrey Davis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Musisi David Naif bersama anaknya Audrey saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang kasus pornografi di Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Agus Apriyanto
Musisi David Naif bersama anaknya Audrey saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang kasus pornografi di Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila yang diduga mirip Audrey.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 30 Juli. Kedua orang yang berhasil diamankan itu adalah MRS (22 tahun) laki-laki, yang tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara satu orang lainnya adalah JE (35 tahun), laki-laki, bertempat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan keduanya, bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu.

Musisi David Bayu bersama anaknya Audrey David saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Musisi David Bayu bersama anaknya Audrey David saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Setelah diperiksa secara intensif, penyidik pun memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya kini juga telah ditahan pihak Polda Metro Jaya.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tampang pemeran pria video anak Audrey usai ditangkap polisi. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Tampang pemeran pria video anak Audrey usai ditangkap polisi. Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Selain dua orang itu, polisi juga menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus ini.

AP merupakan mantan kekasih AD. AP sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran video syur AD.

AP sendiri adalah pemeran dan penyebar utama video tersebut. Motif AP menyebarkan video itu lantaran sakit hati usai putus dari AD.

Di tengah pengembangan kasus video syur, AD juga telah melaporkan AP terkait dugaan pengancaman.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: