terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PPATK Usut Transaksi Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Punya Uang Nyaris Rp 1 T - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPATK Usut Transaksi Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Punya Uang Nyaris Rp 1 T
Oct 28th 2024, 12:06, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung

PPATK bakal ikut menelusuri transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof Ricar adalah tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.

"Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Ivan mengatakan, pihaknya juga telah memonitor segala transaksi keuangan yang terjadi vonis bebas Ronald Tannur dibacakan majelis hakim PN Surabaya.

"Iya kami sudah melakukan proses sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan KY," ujarnya.

Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Zarof Ricar di Jakarta. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung berhasil mengamankan uang bernilai hampir Rp 1 triliun dan emas Antam 51 kg. Penyidik pun mengaku kaget saat menemukan uang nyaris Rp 1 triliun itu.

Berikut deretan uang yang ditemukan dari hasil penggeledahan:

  • Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)

  • Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)

  • USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)

  • Rp 5.725.075.000

  • SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)

  • Emas Antam 51 Kg

Total uang tersebut adalah sekitar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Diduga, uang-uang itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara.

Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.

Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.

Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung

Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun, disebut uang belum sempat diserahkan.

Ronald Tannur adalah terpidana kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai Ronald Tannur tak terbukti bersalah.

Kasasi Ronald Tannur diketok pada 22 Oktober 2024. Hasilnya, vonis bebas dibatalkan. Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.

Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim
Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim

Belakangan, terungkap ada suap di balik vonis bebas PN Surabaya tersebut. Sehari usai putusan kasasi, tiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kemudian ditangkap, dijadikan tersangka, kemudian ditahan. Kejagung juga menjerat pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rachmat.

Tak hanya itu, diduga ada upaya suap lain untuk mengamankan vonis bebas Ronald Tannur. Lisa Rachmat diduga berupaya agar kasasi tetap menjatuhkan vonis bebas.

Caranya, dia mendekati Zarof Ricar yang diduga merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung. Zarof Ricar dijanjikan uang Rp 1 miliar sebagai jasa untuk mengurus kasasi. Untuk 3 Hakim Agung yang menjadi Majelis Kasasi, disiapkan uang Rp 5 miliar.

Zarof Ricar belum berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut. Pihak MA pun belum memberikan pernyataan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: