terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mulai Besok, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mulai Besok, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi
May 5th 2024, 09:30, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sehingga, tak ada lagi batasan bagi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Perubahan kedua ini diteken pada Senin (29/4) dan akan berlaku satu pekan kemudian sejak diundangkan atau besok, Senin (6/5).

Dalam beleid pembatasan impor teranyar tersebut, batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag 36/2023, dihapuskan. Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.

Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah,dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Tak Ada Lagi Batasan Barang Kiriman PMI

Menteri Keuangan Sri Mulyani  (kiri) berbincang dengan sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat mengcek langsung layanan Bea Cukai kepada para TKI atau pekerja migran. Foto: Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat mengcek langsung layanan Bea Cukai kepada para TKI atau pekerja migran. Foto: Dok. Kemenkeu

Selain, barang bawaan penumpang, Permendag 7/2024 juga menindaklanjuti importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan itu meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru), dan akan diberlakukan surut sejak 11 Desember 2023.

Tujuannya, lanjut Zulhas, adalah untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Aturan terkait impor barang kiriman PMI kemudian berdasar pada mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan maksimal USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

"Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing. Dengan perubahan ini, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari," jelas Zulhas.

Evaluasi Bahan Baku Industri

Terakhir, pokok Permendag 7/2024 juga melakukan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi.

Dengan demikian, pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang mulanya hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan dengan pengawasan di luar kawasan post border dan instrumen hanya LS.

Tidak hanya bahan baku terigu, perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Mulanya, importasi komoditas ini perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor. Namun dengan dikembalikan ke Permendag 25/2022, pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin.

Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," imbuh Zulhas.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: