terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menkum Sebut Revisi KUHAP Tak Banyak Ubah Tupoksi Jaksa, Polisi, Pengadilan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum Sebut Revisi KUHAP Tak Banyak Ubah Tupoksi Jaksa, Polisi, Pengadilan
Apr 15th 2025, 17:31 by kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera dibahas di DPR. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengeklaim revisi tersebut tak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri.

"Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).

Menurut dia, dalam revisi itu, lebih banyak mengatur soal perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap para pelanggar hukum. Termasuk soal mekanisme restorative justice.

"Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak," ungkap Supratman.

"Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restoratif justice," tambah dia.

Di sisi lain, Supratman menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Rapat koordinasi dengan instansi terkait pun akan dilakukan.

"Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian, untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," jelas dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: