terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jumlah UMR Jakarta 2025 dan Rincian Industrinya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jumlah UMR Jakarta 2025 dan Rincian Industrinya
Apr 15th 2025, 17:10, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi UMR Jakarta 2025      Sumber Unsplash/Eyestetix Studio
Ilustrasi UMR Jakarta 2025 Sumber Unsplash/Eyestetix Studio

Pemerintah telah resmi menetapkan UMR Jakarta 2025 berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diputuskan naik 6,5% dari tahun sebelumnya.

UMP atau UMR adalah Upah Minimum Regional. Diambil dari buku Gaji UMR Bisa Invest Puluhan Juta? Yiruma (2021:8), UMR adalah pendapatan standar per bulan yang didapatkan oleh karyawan atau pekerja swasta.

UMR Jakarta 2025 yang Perlu Diketahui Pekerja

Ilustrasi UMR Jakarta 2025      Sumber Unsplash/Bady Abbas
Ilustrasi UMR Jakarta 2025 Sumber Unsplash/Bady Abbas

UMR Jakarta 2025 naik 6,5%, atau sebesar Rp329.380 menjadi Rp5.396.761. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menghadapi inflasi dan peningkatan biaya hidup, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kenaikan ini berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk yang baru saja bergabung dalam perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan mendorong produktivitas.

Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025

Ilustrasi UMR Jakarta 2025      Sumber Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi UMR Jakarta 2025 Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Selain UMR, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025. Jumlah Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025.

Rincian yang menjelaskan Upah Minimum Sektoral (UMS) per bulan untuk wilayah Jakarta tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Industri Pengolahan

  • Industri Pertenunan (Ekspor dan Non UMKM): Rp5.531.680

  • Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non UMKM): Rp5.531.680

  • Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non UMKM): Rp5.531.680

  • Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non UMKM): Rp5.531.680

  • Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Aluminium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696

  • Industri Kimia Dasar Organik: Rp5.504.696

  • Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp5.504.696

  • Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp5.504.696

  • Industri Perekat Lem: Rp5.504.696

  • Industri Pewarna, Cat, Tinta, Zat Pewarna: Rp5.504.696

  • Industri Pipa dan Selang Plastik (PVC, PP): Rp5.504.696

  • Industri Kemasan Gelas Kaca: Rp5.504.696

  • Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Rp5.504.696

  • Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp5.504.696

  • Industri Kaca Pengaman: Rp5.504.696

2. Industri Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

  • Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp5.531.680

3. Industri Jasa Keuangan

  • Bank Umum (Devisa dan Non Devisa) dengan Aset di Atas Rp1 triliun: Rp5.531.680

  • Bank Syariah dengan Aset di Atas Rp1 triliun: Rp5.531.680

Baca juga: UMR Jambi 2025 dan Daftar UMK Daerahnya

UMR Jakarta 2025 ditetapkan sejumlah Rp5.396.761 setelah kenaikan sebesar 6,5%. Jakarta kini menjadi satu-satunya wilayah tingkat provinsi dengan upah minimum di atas Rp5.000.000.(DK)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: